MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memastikan jika Bripka Charlie Sinaga yang kedapatan sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu akan dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan itu kepada awak media diruangan kerjanya, Kamis (21/4/2022). Alasannya di PTDH karena sudah berulang kali berkasus.

"Iya, Bripka CS sudah 4 kali berkasus dengan kasus yang sama yaitu keterlibatan dengan narkoba. Jadi, Bapak Kapolda Sumut akan bersikap tegas kepada anggota yang kedapatan bermain-main dengan narkoba. Jadi akan dipecat atau PTDH," ungkapnya.

Narkoba itu dimiliki Bripka Charlie Sinaga dengan cara membeli dengan seseorang yang masih diburu oleh polisi. Barang bukti yang diamankan sebanyak 0,36 gram.

Baca Juga: Polisi di Kota Medan Ditangkap Propam, Diduga Terlibat Narkoba