"Sebenarnya kasus ini sudah lama, dilaporkan pada Februari 2022 lalu, baru satu tersangka yang berhasil dijemput. Tapi mengapa saat ini yang bersangkutan sudah tidak ditahan," herannya.
Menurut Sofyan, kasus dugaan penipuan itu bermula sejak 2021 lalu. Saat itu Sofyan diperkenalkan oleh temannya, seorang anggota Brimob Polda Sumatera Utara berinisial ES kepada SA.
Kemudian SA memperkenalkan Sofyan ke ZU, yang diduga selaku manager operasional di PT TSG Utama Indonesia.
"Saya ditawarkan kerjasama sebuah proyek tanah timbun, pembangunan pagar beton dan pemasangan tanggul laut di Pangkalan Susu, Langkat dengan nilai proyek Rp 28,1 miliar," tuturnya.
Namun sebelum pekerjaan dimulai, Sofyan harus memberikan fee sebesar 3 persen sebagai tanda kesertaannya di proyek tersebut. Selanjutnya, uang fee Rp 1 miliar dikirim ke rekening ZU.
