"Dikhawatirkan banyak korban lain yang tertipu dengan modus proyek fiktif yang mereka lakukan. Sehingga, mereka harus diamankan," ungkapnya.
Terpisah, Kanit IV, Subdit III Jahtanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kompol Heri Sofyan mengatakan, laporan korban sudah ditindaklanjuti.
"SA belum ditetapkan sebagai tersangka dan baru sebagai saksi," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
