"Trimakasi pak Kapolda, semestinya oknum Polisi berterimakasi karna sudah dimudahkan pekerjaannya, saksi itu semestinya dilindungi bukan dianiaya. Hilang lagi citra Kepolisian di mata masyarakat, bisa2 tidak ada orang yang mau jadi saksi nanti," tuturnya di kolom komentar berita Telisik.id di group Facebook Berita Indonesia.
Diketahui, pencopotan Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Otniel Siahaan, adalah buntut dari kasus dugaan penganiayaan terhadap Sarpan (57), saksi kasus pembunuhan.
Dalam penyelidikan kasus pembunuhan, Sarpan diduga mengalami penganiayaan saat ditahan selama lima hari di Polsek Percut Sei Tuan. Selain pencopotan Kapolsek, penyidik kasus ini juga diperiksa oleh Propam Polda Sumut.
"Benar sudah dicopot dari jabatannya. Penyidiknya juga ikut diperiksa yang masih ditangani bidang Propam. Ada empat orang berpangkat Perwira dan lima orang berpangkat Brigadir," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin kepada Telisik.id, Kamis (9/7/2020).
Katanya, petugas yang terlibat dalam dugaan pemukulan terhadap Sarpan yang merupakan saksi pembunuhan itu, bakal ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
