Selain itu, mereka juga meminta kepada pimpinan partai yang bersangkutan untuk mencopot MAR dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Medan.

Baca Juga: Jutaan Benih Udang Milik BBI Dinas Perikanan Kolaka Utara Ludes Diserbu Petani Tambak

"Itu sesuai pasal yang tertuang di dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang KUHP yang mengatur larangan penggunaan ijazah palsu,” terangnya.

Terpisah, Kepala Subbidang Penmas, Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi malamnya mengaku, aspirasi dari kelompok masyarakat itu sudah diterima.

"Sudah ada tadi tim yang menerima aspirasi dari kelompok massa. Pastinya, aspirasi itu akan ditindaklanjuti oleh pihak SPKT kepada pimpinannya. Karena, seluruh aspirasi dari masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa, pasti akan diterima. Terima kasih telah melakukan aksi unjuk rasa dengan tertib dan damai," terangnya. (B)