MEDAN, TELISIK.ID - Mantan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang, Tohar, telah dilaporkan ke Mapolda Sumatera Utara karena diduga mengeluarkan surat keterangan palsu.
Suranta Sembiring, pelapor, merasa dirugikan atas keluhrnya surat keterangan yang dikeluarkan oleh Tohar semasa menjabat sebagai Kepala KUA Gunung Meriah.
Pria kelahiran 50 tahun itu meminta agar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menetapkan Tohar sebagai tersangka, karena surat yang dikeluarkan oleh Tohar merugikan dirinya.
"Sudah jelas saya rugi, karena Tohar menerbitkan surat keterangan yang isinya diduga palsu. Surat keterangan itu membuat saya mengalami kerugian. Jadi sudah seharusnya penyidik menetapkan Tohar sebagai tersangka," ungkap Suranta kepada awak media, Selasa (21/2/2023) siang.
Diakui Suranta, dia telah resmi bercerai dengan mantan istrinya bernama Dilena atau Marlena tahun 2015 di pengadilan agama. Akan tetapi, Tohar mengeluarkan surat keterangan bahwa akta pernikahan Suranta dan Dilena tidak benar dan penuh kejanggalan.
