"Sudah jelas saya mengalami kerugian dengan adanya PK itu. Penyidik pasti tahu kerugian saya apa saja. Selain itu, PK Dilena dan Irfan ditolak Mahkamah Agung. Itu menyatakan bahwa pernikahan saya dan Dilena di tahun 2001 itu sah. Sehingga PK mereka dengan menggunakan surat keterangan dari Tohar ditolak. Atas dasar itulah, kami minta agar penyidik menetapkan Tohar sebagai tersangka," tegasnya.
Selain itu, Suranta juga meminta agar Irfan dan Dilena juga ditetapkan sebagai tersangka. Karena, Dilena selaku orang yang memerintahkan pengacara untuk melakukan PK ke Mahkamah Agung.
"Artinya, keduanya menggunakan surat yang dikeluarkan oleh Tohar. Produk atau surat yang dikeluarkan Tohar diduga palsu dan keduanya yang menggunakan surat keterangan itu untuk mengajukan PK sehingga saya mengalami kerugian. Jadi, ketiganya diminta untuk ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Suranta menambahkan bahwa dia pernah berkomunikasi dengan Tohar menjumpai Tohar terkait dengan keluarnya surat keterangan itu. Sehingga Tohar yang kini menjabat sebagai KUA Pancurbatu, mengeluarkan surat bantahan.
"Dalam surat bantahan yang dikeluarkan oleh Tohar, bahwa buku nikah saya sah dan pernikahan ada. Bahkan Tohar juga mengaku mendapatkan intimidasi atau tekanan dari pemohon yang meminta surat itu. Diduga Irfan yang melakukan penekanan terhadap Tohar," tuturnya.
