MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara melakukan tindakan atau memberikan hukum yang berkeadilan terhadap pelaku tindak pidana narkotika, penganiayaan ringan dan berat, pencurian dengan pemberatan dan kasus narkotika selama tahun 2022.

Total kasus yang diterapkan ini mencapai 7.553 kasus dan ini lebih banyak dari tahun 2021 yang mencapai 6.765 kasus.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra menegaskan itu kepada sejumlah awak media ketika menggelar konferensi pers akhir tahun yang digelar di aula Tribrata Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 Medan, Jumat (30/12/2022) malam.

"Jadi, untuk tahun 2022 memang kami memberikan hukum berkeadilan atau restoratif justice (RJ) mencapai 7.553 kasus," ungkapnya.

Dirincikan jenderal bintang dua ini, bahwa kasus narkotika paling banyak dilakukan RJ yang mencapai 870 kasus. Disusul dengan penganiayaan ringan 691 kasus dan berat 397 kasus.