"Itu namanya RJ, ada 870 kasus yang dilakukan RJ. Sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung atau Sema Nomor 8 tahun 2021 dan Peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan resto," ungkapnya.
Untuk kasus yang diberikan RJ kepada korban atau pengguna dengan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja 0,5 gram dan pil ekstasi di bawah 7 butir.
"Semua yang diamankan dan diberikan RJ itu, kami arahkan untuk dilakukan rehabilitasi di tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah dan sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.
Baca Juga: 172 Kg Narkoba Jenis Sabu Direbus Polisi
Ditambahkan Wisnu, jumlah tindak pidana narkotika tahun 2022 mengalami penurunan sebanyak 23 persen dibanding tahun 2021, atau sebanyak 1.439 kasus.
