MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di perairan Sei Silau, Kabupaten Asahan.
Satu unit kapal diamankan polisi berisi 95 orang, ada 91 orang pekerja, tiga anak buah kapal berinisial D, RYC dan R, serta satu orang nahkoda bernama Maswan.
Direktur Polairud Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Toni Ariandi Efendi membenarkan adanya penangkapan itu kepada sejumlah awak media di Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (27/7/2022).
"Iya, kami curiga dengan kapal asing yang melintas di perairan di Kabupaten Asahan. Setalah kapal itu diberhentikan, barulah diketahui adanya PMI ilegal di dalamnya," ungkapnya.
Selanjutnya, kapal itu dibawa ke markas komando, Satuan Polairud Polres Tanjung Balai. Sedangkan PMI, anak buah kapal dan Nahkoda dibawa ke Mapolda Sumatera Utara.
