"Kapal itu sudah diamankan. Menurut pengakuan nahkoda, kapal itu milik Udin. Saat ini masih kami kembangkan perkara ini, pengungkapan itu kami lakukan, Selasa (26/7/2022) sekira pukul 02:30 WIB. Untuk proses hukumnya, akan ditangani oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara," terangnya.

Wakil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Sumatera Utara, AKBP Alamsyah Hasibuan membenarkan ada penahanan terhadap anak buah kapal dan nahkoda.

"Empat orang kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengiriman PMI ilegal dari Provinsi Sumatera Utara menuju Malaysia. Empat orang ini dipersangkakan melanggar pasal 83 Junto pasal 68 Subs pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan hukuman 10 tahun dan denda Rp 15 miliar," ungkap AKBP Alamsyah Hasibuan.

Dari 91 PMI yang diamankan di dalam kapal itu, hanya 10 orang yang dokumennya resmi. Sedangkan sisanya ilegal. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

"Aceh 5 orang, Nusa Tenggara Timur 27 orang, Nusa Tenggara Barat 22 orang, Sumatera Utara 22 orang, Sulawesi Tenggara 4 orang, Sumatera Barat 1 orang, Jawa Timur 1 orang, Jambi 4 orang dan Bengkulu 5 orang. Keseluruhan, akan dipulangkan daerah asalnya masing masing," tambah Alamsyah Hasibuan.