Nahkoda kapal Maswan mengaku sudah tiga kali membawa PMI ilegal melalui perairan Tanjung Balai-Asahan Provinsi Sumatera Utara. Dia hanya diperintahkan membawa PMI ilegal itu ke perairan Malaysia.
"Jadi, kami membawa kapal milik Pak Udin, kami mendapatkan Rp 14 juta satu kali berangkat. Untuk yang saat ini, saya baru menerima uang Rp 7 juta dan sudah saya berikan kepada istri di rumah. Sedangkan sisanya, untuk dibagi dengan anak buah kapal," ungkap Maswan.
Baca Juga: Mayat Wanita Lansia Ditemukan Terapung di Teluk Kendari
Diakuinya, mereka sudah tiga kali membawa PMI ke Malaysia khususnya di daerah Selangor. "Menyesal, kami tidak akan mengulanginya lagi," terangnya.
Sedangkan salah satu PMI bernama Safitri ketika diwawancarai awak media mengaku berasal dari Provinsi Sumatera Utara. Dia berangkat ke Malaysia untuk bekerja.
