MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menangkap pelaku perdagangan orang utan yang merupakan satwa dilindungi oleh undang-undang dan negara.

Ada lima orang yang diamankan oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumut. Mereka hendak menjual satwa itu kepada seseorang di Jalan H Anif Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya penangkapan kelima orang yang diduga memperdagangkan satwa dilindungi itu.

Adapun kelima orang yang diamankan adalah Tomas Raider Chaniago (18), Arya Rivaldi (20), Haidar Yasir (18), Raihan (17) dan seorang wanita Adelina Br Sembiring (20). Mereka warga Kota Binjai, Sumut.

"Kelima pemuda ini ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Kelimanya ditangkap ketika hendak menjual bayi orang utan. Bersama mereka turut diamankan satu unit mobil Toyota Yaris BK 1665 RO," ucap Hadi Wahyudi kepada awak media, Sabtu (30/4/2022).