MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 1 ton ganja di Jalan Letjen Jamin Ginting, Kecamatan Medan Johor, Senin (12/12/2022) malam.
Satu orang pelaku diamankan, dia adalah Mawardi (23) warga Desa Tempalan Pinang, Kecamatan Trangon, Kabupaten Gayo Luwes, Provinsi Aceh. Dari pelaku, petugas menyita barang bukti 1.338 kilo gram (kg) ganja kering.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda membenarkan ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (13/12/2022). Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
Baca Juga: Puluhan Pria Hidung Belang Diperas Hingga Rp 500 Juta Setelah VCS
"Pelaku diamankan beserta barang buktinya 1 ton ganja yang sudah dibungkus. Dengan rincian 36 karung dan 336 dengan bungkus hitam dibalut lakban kuning dengan berat bruto 1.338 kg," kata Valentino.
