Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel Nokia, uang Rp 1,8 juta dan satu unit mobil box grandmax play BL 8237 HC.
"Jadi, seluruh barang bukti itu sudah kami amankan. Kasus ini masih kami kembangkan," terangnya.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Langgak Putra menambahkan bahwa terbongkarnya kasus ini karena adanya informasi dari masyarakat. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan.
"Terbongkarnya penyelundupan daun ganja kering berkat adanya informasi masyarakat tentang pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh ke Jakarta melalui Medan di Jalan Letjen Jamin Ginting," ungkapnya.
Selanjutnya, polisi mengembangkan informasi itu dan mencari keberadaan mobil box yang menjadi target.
