"Target sudah diketahui, laju kendaraan target akhirnya diberhentikan lampu merah fly over Jalan Jamin Ginting atau simpang pos, di Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor," tambahnya.

Polisi awalnya melakukan interogasi kepada pelaku, namun dia membantah. Tidak tinggal diam, polisi langsung memeriksa mobilnya dan ditemukan ganja siap edar itu.

Baca Juga: Viral, Sopir Kapolsek Ancam Sopir Mobil Pikap Pakai Softgun

"Setelah menemukan narkoba itu, selanjutnya dilakukan pengembangan. Akan tetapi, target selanjutnya belum ditemukan. Pelaku mengaku barang itu milik Bayu dan akan diserahkan kepada seseorang di Kota Medan ini. Kasus ini masih kami kembangkan," tuturnya.

Mawardi mengaku diberikan upah untuk membawa ganja itu sebesar Rp 120 ribu per kilonya. Dia baru sekali melakukan pengiriman.