BOMBANA, TELISIK. ID - Satuan Resnarkoba Polres Bombana berhasil mengagalkan transaksi jual beli narkoba jenis sabu yang dilakukan Setyawan (23) asal Desa Marga Jaya Kec. Rarowatu Utara Kab. Bombana dengan Lukman (36) asal Latoma, Konawe, Minggu (22/3/2020).
Usai melakukan penyelidikan atas aduan warga, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyergapan dan menangkap ke dua pria tersebut yang dicurigai akan menjual narkotika.
Baca Juga : Wajo Lockdown, Penyeberangan Dihentikan Mulai Kamis
Setelah dilakukan penggeledahan, Polisi berhasil menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 3 bungkus plastik ukuran sedang, dalam bungkus rokok yang tidak jauh dari tempat dilakukannya penggeledahan.
Selanjutnya kedua pria itu langsung diamankan bersama dengan barang bukti guna dilakukan pengembangan serta penyidikan lebih lanjut.
