Kasat Resnarkoba Polres Bombana, IPTU Muh. Salman menuturkan bahwa, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dibuktikan  dengan barang bukti berat bruto sebanyak 2,75 gram serta bukti lainnya, diantaranya satu buah pirex kaca, sebuah pipet warna bening yang salah satu ujungnya diruncingkan, dua lembar kertas timah rokok, satu buah pembungkus rokok dan dua buah telpon genggam.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pengunjuk Rasa di Kantor DPRD Sultra

"Atas tindakannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1)  jo pasal 132 Subs pasal 112 ayat (1)  jo pasal 132 UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Muh. Salman.

 

Reporter: Hir