BOMBANA, TELISIK – Satuan Resnakoba Polres Bombana berhasil menggagalkan transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Dalam operasi kali ini, polisi mengamankan dua pria, AM (33) dan RP (32). Keduanya diketahui berasal dari daerah yang sama yakni Desa Waemputang, Bombana.
Humas Polres Bombana, AIPDA Fitra membeberkan, penangkapan pelaku dan barang bukti dilakukan di dua TKP. Pada Rabu (8/7/2020) sore dilakukan pembuntutan terhadap AM (33) yang dicurigai telah melakukan transaksi narkotika, dengan cara membuang sesuatu barang dari atas jembatan.
Anggota Satuan Anti Narkoba langsung melakukan penyergapan dan penangkapan. Di tempat itu polisi menemukan tiga (3) bungkusan plastik warna bening yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Baca juga: Trauma, Saksi Kasus Pembunuhan Lapor ke Propam
“Pada TKP pertama, polisi buntuti seorang pria yang sementara melakukan transaksi dengan cara membuang barangnya ke kolong jembatan. Di tempat itu ditemukan tiga bungkusan dengan berat takaran 0,70 gram, kemudian dilakukan pengembangan,” beber Fitra kepada Telisik.id, Kamis siang (9/7/2020).
