Setelah dilakukan pengembangan informasi, lanjut Fitra, polisi langsung bergerak menuju TKP berikutnya. Pada hari yang sama, salah satu rumah di Desa Laea Kecamatan Poleang Selatan tepatnya di kediaman RP (32). Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak sebelas (11) sachet ukuran sedang. Masing masing berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,69 gram.

“Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 850.000 dan sebuah alat ukur timbangan digital,” sebutnya.

Kedua pria tersebut disangkakan telah melanggar hukum dengan tindak pidana sebagaimana pada pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Hir Abrianto

Editor: Haerani Hambali