MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, melakukan gelar perkara atas kasus tewasnya Mahira Dinabila mahasiswi USU, Kamis (14/9/2023) siang.

Tim hukum orang tua Mahira, Fajri Akbar mengaku, mendukung kepolisian untuk menegakkan kebenaran terkait proses kematian almarhum Mahira.

Akan tetapi, Akbar mempertanyakan beberapa kejanggalan seputar kasus ini. Di antaranya soal gelar perkara yang menurutnya melangkahi proses sebagaimana aturan di KUHP.

“Namun yang kami pertanyakan adalah, mengapa setelah laporan kepolisian terkait dengan dugaan pembunuhan almarhum, kenapa pihak kepolisian sampai saat ini, tidak menjelaskan proses itu secara runut. Kenapa tiba-tiba kami dipanggil untuk mengikuti gelar perkara. Pertanyaan kami, ada apa? Sedangkan almarhum tersebut belum dijelaskan kematiannya, apakah bunuh diri atau dibunuh. Hasil autopsi belum menyatakan bahwa almarhum itu matinya seperti apa,” ungkapnya.

Selain itu, Akbar menyebut ada hasil foto yang mereka dapat. Di mana pada foto itu terlihat bagaimana kondisi dan posisi mayat korban yang ditemukan di dalam rumah bapak tirinya di komplek Perumahan Rivera Medan.