Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi, hasil gelar perkara itu akan dicatat oleh tim penyidik.
"Nantinya, hasil gelar perkara itu akan dicatat oleh tim penyidik. Kemudian, rekan penyidik akan melakukan gelar internal untuk tahapan selanjutnya," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Mahira Dinabila ditemukan tewas di dalam rumah orang tua angkatnya di Komplek Rivera, Kecamatan Medan Amplas. Mayat wanita itu dalam kondisi yang mengenaskan, pertama kali ditemukan oleh keluarga korban, pada Rabu (3/5/2023) lalu.
Selanjutnya, pihak kepolisian dari Polsek Patumbak turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Dugaan muncul korban dibunuh oleh orang terdekatnya. Sedangkan pihak kepolisian menduga bahwa Mahira tewas minum racun. (A)
Penulis: Reza Fahlefy
