KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kolaka Utara (Kolut) menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan Fitriani (28), yang dilakukan oleh suaminya sendiri Rusman (34), Jumat (3/9/2021).
Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 09.00 Wita di Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah korban dan pelaku di Desa Ujung Tobaku, Kecamatan Katoi, dengan pengawalan ketat pihak kepolisian dan TNI
Reka ulang kasus pembunuhan tersebut di peragakan langsung suami korban.
Kasar Reskrim Polres Kolut, IPTU Alamsyah Nugraha mengatakan, saat rekonstruksi berlangsung terdapat 26 adegan yang diperagakan.
"Untuk rekonstruksi yang dilakukan hari ini dari awal sampai akhir itu kejadian yang terjadi hari itu sampai terjadinya tindak pidana," kata Kasat Reskrim.
