"Sudah kami sampaikan kemana-mana, tapi tidak ada follow up yang memadai. Sehingga kejadian demi kejadian terus mewabah seperti pandemi," ujarnya.
Selain itu, Tulus menambahkan, sebanyak 30?ri pengaduan yang ada di YLKI dari fintech atau pinjol ilegal.
Menurutnya, baik legal maupun ilegal, sebenarnya sama saja terutama dari metode penagihan.
"Ini yang saya kira menjadi PR bagi pemerintah dan Satgas Waspada Investasi, dan khususnya kepolisian, karena ini menjadi tekanan psikologis yang masih bagi masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat yang membahas mengenai pinjaman online (pinjol), Jumat (15/10/2021) siang.
