Baca Juga: Pelaku Curanmor Babak Belur Usai Digerebek Puluhan Ojol di Kendari
Pada BP, ditemukan senjata api rakitan mirip jenis revolver beserta tiga butir peluru. BP diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan senjata api sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Sementara itu, pada RSR ditemukan senjata tajam berupa anak busur dan ketepelnya. RSR diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. Kedua tersangka kini diamankan untuk proses lebih lanjut.
Selain senjata api dan senjata tajam, tim juga menemukan sabu dan peralatannya. Barang bukti sabu dan peralatan tersebut telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Kendari untuk pengembangan lebih lanjut. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
