SURABAYA, TELISIK.ID - Satnarkoba Polrestabes melakukan penggrebekan terhadap sebuah rumah kos di Jalan Dukuh Kupang Barat, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

Kos tersebut digerebek polisi karena disinyalir sering dijadikan transaksi narkoba jenis sabu.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap MS (28) bekerja sebagai kuli bangunan. Kemudian menyita 1 pocket sabu dengan berat total 0,39 gram dan 4 poket pil warna coklat berlogo GUCCI Narkotika jenis Extacy dengan rincian, 1 poket plastik isi 100 butir dengan berat 37,63 gram.

Kemudian, satu paket plastik isi 100 butir berat 37,75 gram, 1 poket plastik isi 100 butir 37,79 gram, 1 poket plastik isi 100 butir berat 37,99 gram, 1 tas plastik (kresek) yang ditemukan di dalam kamar Kos lantai 2.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, pengungkapan kasus bermula setelah timnya mendapat informasi dari masyarakat.