MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara akan menghentikan kasus dugaan pemerkosaan yang dilaporkan oleh IM. Di mana, pelapor mengaku anaknya diperkosa di lingkungan sekolah.

"Jadi, IM melapor ke Mapolrestabes Medan, dan kini sudah ditangani oleh Ditreskrimum, laporan terkait dugaan pemerkosaan yang terjadi terhadap anaknya yang masih berusia 10 tahun. Kasus yang dilaporkan itu akan kami hentikan atau SP3," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (28/9/2022).

Menurut Tatan, dihentikannya laporan itu terhadap terlapor berinisial P, sebagai tukang sapu atau kebersihan sekolah, OD seorang pegawai Tata Usaha, JM kepala sekolah serta PS pimpinan perguruan. Dikarenakan belum menemukan cukup bukti.

"Keterangan pelapor dan sejumlah bukti yang ditemukan di lapangan tidak sesuai," ungkapnya.

Kemudian, polisi juga sudah memeriksa 31 orang saksi dan sudah melakukan pra rekontruksi di lokasi kejadian. Hingga akhirnya memutuskan dihentikan.