Sejumlah pihak mulai dari yang terduga pelaku, seorang pemilik kapal motor di Kecamatan Reok, pihak agen termasuk sopir, pihak Pertamina Pul Reo maupun STBBM III Ende sudah dimitai keterangan.
Pihak Polres juga meminta keterangan ahli dalam hal ini pihak BPH Migas di Jakarta melaui telepon maupun teleconference.
Baca Juga: Anak Petani Dilantik Jadi Bintara Polri, Ini Pengakuan Orang Tua
Ia juga sampaikan bahwa bahwa PT. Tiga Putra Longos milik Abdul Rajak adalah pangkalan minyak tanah yang ditunjuk sebuah agen minyak tanah yaitu PT. Mitra Karya Sejati Unggul.
"Memang kemarin ada sedikit kekeliruan dalam memberikan DO-nya terhadap minyak tanah tersebut. Setelah kita cek, itu kekeliruan biasa dan tidak masuk dalam tindakan pelanggaran pidana,” terangnya.
