Terkait boleh dan tidaknya pihak PT. Tiga Putra Longos menimbun sementara minyak tanah di Reok sebelum dibawa ke Pulau Longos, dia mengatakan bahwa itu diperbolehkan.
“Berdasarkan penjelasan STBBM III Ende, memang ada pangkalan yang ada di pulau-pulau, salah satunya adalah agen minyak tanah milik PT. MKSU," katanya.
Untuk atasi persoalkan seperti itu, jelasnya, dibutuhkan metode double handling untuk mengirimkan produk minyak tanah ke pangkalan di pulau lain.
”Pengirimannya tidak bisa menggunakan mobil tangki, maka diperlukan transportasi kapal. Untuk itulah pangkalan yang ditentukan agen untuk mendistribusikan ke pulau-pulau tadi dan itu diperbolehkan,” imbuhnya.
Untuk jatah Pulau Longos, lanjut AKBP Yoce, jatahnya sebanyak 10.000 liter yang didrop dua kali sebulan.
