Diketahui bahwa, pada hari Sabtu (30/5/2020). Seorang penjual bensin eceran di Desa Awonio, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konsel, mendapatkan pembeli yang membayar menggunakan uang rupiah pecahan 100.000 yang diduga palsu.

Modus operandinya, pelaku membeli sesuatu menggunakan uang pecahan Rp 100.000 dan mengharapkan kembalian. Setelah itu, menawarkan lagi penukaran uang yang sama. Di dalam tas terduga pelaku terdapat bayak pecahan uang yang sama.

Pelaku tersebut adalah sepasang laki-laki dan perempuan, menggunakan Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z berwarna hitam.

Reporter: Hamka Dwi Sultra

Editor: Sumarlin