"Pastinya, selama bulan ramadan. Kita menghargai masyarakat yang melaksanakan puasa dan ibadah puasa. Sama-sama kita saling menghormati dan menghargai," kata Bobby Nasution.
Selain itu, Wali Kota Medan, Bobby Nasution juga meminta agar seluruh penyelenggaraan kegiatan pariwisata untuk menutup usahanya sementara. Terutama sejak 22 Maret sampai 22 April 2023.
"Kami minta kepada seluruh penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk sementara ditutup selama bulan suci ramadan dan hari raya Idul Fitri 1444 H. Sudah ada surat edaran yang telah kami terbitkan," tambahnya.
Baca Juga: 73 Honorer Tenaga Teknis Mulai Seleksi CAT
Ada pun usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi yang dimaksud meliputi tempat hiburan malam seperti diskotik, klub malam, live musik, karaoke, panti pijat, spa dan bar.
