Sedangkan usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) agar tidak memajang makanan dan minuman secara terbuka (mencolok) pada siang hari dan tidak menjual minuman beralkohol.

"Apalagi yang kegiatan usaha itu dekat dengan rumah ibadah. Itu harus diperhatikan ya, surat edaran harus dipatuhi," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin