MUNA, TELISIK.ID - Tiga pelaku pemerkosaan AK alias SA (11) yakni, RH, La IM dan FT telah diamankan Polsek Tongkuno dan digiring ke Polres Muna.
Ketiganya kini sedang menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres.
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kapolsek Tongkuno, IPTU Nexon Ode Bio menerangkan, ketiga pelaku masih serumpun keluarga yang tinggal di Desa Labasa, Kecamatan Tongkuno Selatan (Tongsel).
"Rumah para pelaku ini bertetangga dengan korban," kata Nexon, Minggu (26/9/2021).
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dari pihak keluarga korban, polisi memutuskan untuk menjaga rumah para pelaku.
