Baca Juga: Ditangkap, Pelaku Pembakar Mimbar Ngaku Sakit Hati Dilarang Tidur di Masjid Raya Makassar

Sebelum meninggal dunia, korban menyebut nama tiga pelaku. Kebetulan, saat itu salah seorang pelaku berinisial RH telah diamankan di Polsek Tongkuno atas kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur.

Setelah dikembangkan, RH menyebut La IM yang tak lain adalah iparnya ikut memerkosa korban.

Keberadaan La IM pun diketahui di Kendari. Nexon yang dibantu Buser 77 Polresta Kendari akhirnya berhasil menangkap La IM, di BTN Baruga, Sabtu (25/9/2021). Sementara pelaku, FT yang merupakan anak di bawah umur diamankan di rumahnya, Minggu (26/9/2021).

Ketiganya mengaku telah memperkosa korban. Namun, FT, bocah berusia 10 tahun yang masih duduk di kelas III Sekolah Dasar (SD) itu mengaku melakukan perbuatan tidak senonoh itu akibat diancam oleh RH. (C)