“Kafe itu bukan milik oknum polisi. Dan prosesnya agak lambat karena ada beberapa hal, sebab di antaranya si pemilik video viral lebih dulu berangkat ikut kapal,” katanya.

Ia menyebut, keterlambatan proses penyelidikan juga disebabkan oleh beberapa faktor teknis. Salah satunya adalah ketidakhadiran pengunggah video yang masih berada di luar daerah, padahal keterangannya diperlukan untuk memperkuat alat bukti.

Selain itu, pihak kepolisian masih menelusuri identitas dan keberadaan orang yang merekam video tersebut. Muhammad Alwi mengaku bahwa pihaknya telah mengantongi inisial pengambil video, namun belum bisa dipublikasikan kepada masyarakat karena masih dalam tahap pengumpulan informasi.

“Asas praduga tak bersalah tentu kita kedepankan, makanya perlu ada keterangan pengambil video tersebut. Kami sudah kantongi inisialnya namun belum bisa kami publish,” tandasnya. (C)

Penulis: Wa Ode Hesti