"Razman jangan mangkir jika dipanggil, sebagai warga negara yang baik, harus datang jika dipanggil pihak penyidik," tambahnya.

Terpisah, Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Humas), Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah mengakui adanya pemeriksaan saksi dari pihak Universitas Ibnu Khaldun.

"Jadi, penyidik telah selesai memeriksa pihak Universitas Ibnu Khaldun. Selanjutnya, pihak penyidik juga akan memeriksa pihak saksi ahli dan menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor. Untuk memberikan klarifikasi," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Syamsul Chaniago melaporkan Razman Arif Nasution atas dugaan ijazah palsu, laporannya sesuai dengan nomor STTLP/B/1300/VII/2022/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 21 Juli 2022.  Pria ini adalah mantan klien dari Razman Arif Nasution. Namun, akhirnya dia diduga menjadi korban penipuan. (A)

Penulis: Reza Fahlefy