"Jadi, kemarin ditangkap dua orang berinisial V dan M. Dari keduanya ditangkap satu unit mobil Honda jazz dan narkoba jenis sabu sebanyak 120 Kg," kata Valentino Alfa Tatareda.
Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan dan terungkap jika narkotika itu diduga milik A. Kemudian penyidik melakukan pengembangan dan menangkap A dari Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
"A kami amankan 30 Mei 2023. Lalu dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap AZ," tambahnya.
Untuk kasus yang kedua, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap narkotika jenis sabu Minggu, 28 Mei 2023. Ada dua orang tersangka.
"Kasus kedua, anggota kita mengamankan satu orang driver ojek online yang akan mengantarkan sabu sabu sebanyak 2 kg. Setelah diamankan, pengemudi itu mengaku mendapatkan pesanan dari MN," ucapnya.
