SUMBA BARAT, TELISIK.ID - Aparat gabungan Polres Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mengamankan tiga pelaku Pencurian Ternak (Curnak), Kamis (24/2/2022).

Tiga orang pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial SL alias S, WWB alias AB dan BD alias AW.

Ketiganya merupakan DPO kasus Curnak yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumba Barat pada 27 November 2021 lalu.

Ketiganya diamankan pada tiga tempat berbeda. Tersangka SL alias S diamankan di jalan Ahmad Yani, Desa Dede Kadu, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat. Sedangkan WWB alias AB diamankan di Kampung Batu Ladang, Desa Dede kadu, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, serta BD alias AW diamankan di Kampung Loko Manu, Desa Waidabo, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat.

Kapolres Sumba Barat, AKBP Anak Agung Gede Anom Wirata mengatakan, penangkapan ini dilakukan pasca polisi mendapatkan informasi keberadaan dari salah seorang rekannya.