“UKM adalah DPO dalam 2 kasus yang sedang ditangani Polsek Lewa yaitu kasus perampokan yang mana salah satu pelaku sudah diputus hukuman penjara selama 12 tahun dan 2 tersangka lainnya sedang jalani penahanan dalam proses sidik,” jelas Kapolres.

UKM juga terlibat kasus pencurian ternak 10 ekor hewan kerbau di mana 9 pelaku lainnya sudah diputus hukuman penjara dengan kisaran 2 sampai dengan 5 tahun.

Baca Juga: Lampu Jalan Lingkar Laworo Mubar Digondol Maling

“Selama ini UKM cukup licin, selalu berhasil meloloskan diri dari pengejaran petugas. Lebih parah lagi ia bersama kelompoknya tak segan melukai korban saat melakukan aksi perampokan,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Salfredus Sutu mengurai kronologisnya. Ia mengatakan, saat hendak diamankan, UKM berupaya melarikan diri dengan sepeda motornya.