Sebagaimana diketahui, Samsul Tarigan ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan melakukan provokator atau memimpin penyerangan terhadap petugas kepolisian yang melakukan penggerebekan di Tanjung Pamah Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang, Senin 10 April 2023 kemarin. Akibatnya, sejumlah petugas kepolisian mengalami luka dikarenakan terkena lemparan batu dan kayu.

Baca Juga: Kapolda Sumatera Utara Marahi Benny Tersangka Narkoba dan Cari Samsul Tarigan

Kemudian, Polrestabes Medan telah menahan 9 orang atas kasus dugaan perjudian, narkotika dan menyerangan petugas ketika melakukan penggerebekan di Tanjung Pamah, di hari itu juga.

Mereka di antaranya adalah Benny dan SD (48) warga Jalan Gunung Karang, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai. Selanjutnya, ES (36) warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai dan RI (31) warga Puji Dadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Kemudian, TT (53) warga Dusun Bandar Jo Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. AS (20) warga Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu dan GE (62) warga Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Kemudian, FT (38) warga Kelurahan Namu Ukur Selatan dan JU (31) warga Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. (B)