MEDAN, TELISIK.ID - Penyidik Direkorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara telah menyerahkan tersangka dokter berinisial G, ia terjerat kasus suntik vaksin kosong kepada siswa sekolah dasar kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan itu ketika dikonfirmasi awak media di ruangan kerjanya, Kamis (12/5/2022).

Kata dia, berkasnya sudah tahap II dan dinyatakan lengkap, sehingga penyidik menyerahkan dokter inisial G yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemberian suntik vaksin kosong ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tersangka telah dikirim ke Kejari Medan," ungkap Hadi.

Penyerahan terhadap tersangka G oleh penyidik diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumatera Utara dan Kejari Medan, yaitu Febrina Sebayang dan Rahmi Syafrina di Ruang Tahap II Bidang Pidana Umum (Pidum).