Sebagaimana diketahui, aksi dokter suntik vaksin kosong itu terjadi di SD Wahidin Medan Labuhan pada Senin (17/1/2022) waktu lalu.
Saat pelaksanaan vaksinasi berlangsung, orang tua murid tersebut memvideokan anaknya sedang menjalani vaksinasi. Atas perbuatannya itu, dokter disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. (B)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
