MUNA, TELISIK.ID - Dugaan mark up harga satuan pada pengadaan alat Polymerase Chain Reaction (PCR) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna, terus bergulir di Polres Muna.
Saat ini, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres masih mengumpulkan bukti-bukti pada pengadaan alat laboratorium kedokteran yang menelan anggaran sebesar Rp 2 miliar itu.
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reksrim, IPTU Hamka mengungkapkan, sejauh ini dalam menindaklanjuti aduan masyarakat, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), La Ode Rimbasua.
"Kadinkes sudah kita mintai klarifikasi terkait proses perencanaan hingga pengadaan alat PCR itu," kata Hamka, Jumat (10/9/2021).
Keterangan dari kadinkes itu, tentunya belum cukup. Karenanya, masih dibutukan lagi keterangan dari pihak-pihak terkait lainnya seperti, pejabat pembuat komitmen (PPK), kontraktor, pemeriksa, dan penyedia barang.
