Baca juga: NasDem Tak Masalahkan Ada Aksi Tuntutan Pembebasan Habib Rizieq
Kasus penahanan Rizieq dan ditembak matinya enam Laskar FPI tengah jadi sorotan, menyusul saling klaim antara FPI dan polisi soal dua kasus itu.
FPI sebut polisi tidak adil dalam penanganan kasus Rizieq yang disangkakan melanggar protokol kesehatan. Bagi tim kuasa hukum, pasal 160 KUHP yang disangkakan menjadi terbantahkan secara hukum, karena tidak ada bukti yang mengarah bahwa Rizieq menghasut orang lain untuk berbuat melanggar hukum.
“Kami berpendapat bahwa Pasal 160 KUHP tersebut semata-semata digunakan agar dapat menahan klien kami sebagai orang yang kritis menyuarakan kebenaran,” kata anggota Tim Kuasa Hukum, Kamil Pasha dalam rilis pers, Selasa (15/12/2020) lalu.
Begitu pun dengan penyidikan insiden penembakan. Polisi dituding mengaburkan fakta, karena membeberkan hal berbeda dari keterangan awal saat hari H kejadian 7 Desember lalu. Di awal, polisi menyebut enam Laskar FPI ditembak secara bersamaan dalam satu tempat, tapi belakangan diralat saat rekonstruksi.
