Fenomena itu juga mendapat perhatian  dari pihak kepolisian. Kepala Urusan Bidang Operasional Lalu Lintas Pilres Wakatobi, La Jemi menjelaskan, mereka belum mendapat petunjuk dari Polda. Namun, mereka sudah melakukan sosialisasi dari orang tua siswa hingga ke anak SD di sejumlah sekolah.

"Kami sudah memberikan himbauan kepada anak-anak kalau kendaraan ini sangat berbahaya. Dan tidak lagi membawa kendaraan ini ke sekolah," ungkapnya, Selasa (20/6/2023).

Kendati demikian La Jemi menyebut, masih banyak yang tidak mengindahkan larangan itu. Ia mengungkapkan, kendaraan sepeda listrik dilarang karena salah satu alasannya tidak memiliki bunyi dan itu sangat berbahaya. Terlebih dikendarai pelajar yang belum mengerti peraturan lalu lintas.

Ia menyebut, di wilayah Wakatobi banyak jalan lorong dengan karakteristik pengemudi, jika masuk lorong tanpa memperhatikan keadaan terlebih dahulu.

"Kendaraan yang ada bunyinya saja terkadang terjadi kecelakaan, apalagi yang tidak ada bunyinya," lanjutnya.