Karena status kendaraan sepeda listrik sama dengan sepeda biasa pada umumnya, pengguna dihimbau berjalan di pinggir jalan dan harus menggunakan helm.

Baca Juga: Jaringan Telekomunikasi di Marina Togo Mowondu Wakatobi Diperkuat

La Jemi menuturkan, sepeda listrik tidak bisa ditilang karena tidak memiliki surat-surat kendaraan seperti sepeda motor listrik. Sehingga kedepannya akan mensosialisasikan bahaya dan tata tertib penggunaan sepeda listrik ke orang dewasa.

Seorang kakak dari pengguna sepeda listrik yang merupakan kelas 4 SD, Riska menuturkan, adanya sepeda listrik mereka tidak repot lagi mengantarkan adiknya ke sekolah atau tempat les. Walaupun demikian, mereka tetap mengajarkan bagaimana tata tertib penggunaan sepeda listrik.

"Sepedanya kita atur kecepatannya, jadi adik saya tidak bisa mengendarai dengan kecepatan tinggi. Selain itu, kita larang masuk ke tengah jalan raya karena itu berbahaya," ujarnya. (A)