"Upaya kami memberikan himbauan larangan membawa kendaraan," terang Eka Fathurrahman.
Himbauan tersebut dituangkan dalam Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Tenggara Resort Kota Kendari Nomor B/61/I/2023 perihal himbauan larangan siswa membawa kendaraan tertanggal 25 Januari 2023.
Dalam surat tersebut juga menguraikan alasan pendukung, anak usia di bawah umur belum bisa mengendalikan emosional, belum memiliki kestabilan mental yang baik, seimbang dan sempurna yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas ketika berkendara di jalan.
Dilansir korlantas.polri.go.id daerah yang melarang penggunaan sepeda motor ke sekolah bukan hanya di Kota Kendari, tetapi Kepolisian Resort Kota Tanggerang pada tabun 2022 telah melarang siswa bawa kendaraan ke sekolah.
Kasat Lantas Polresta Tenggerang, Kompol Fikri Ardiyansyah menerangkan anak-anak harus diberi pengawasan lebih, jangan sampai diberikan kendaraan bermotor, tentunya kajian pembuatan SIM dengan umur minimal 17 tahun.
