Undang Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian pada pasal 13 tentang Kewenangan dan Tugas menegaskan, tugas pokok Polri yaitu memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat (c ), selain memelihara kemanan dan ketertiban masyarakat (a), dan menegakkan hukum (b).
Cerdas
Reformasi 1998 membawa perubahan pada Polri. Semula Polri yang berada dalam domain militer (ABRI), berubah menjadi polisi sipil. Secara normatif, kesipilan polisi itu dijamin oleh Konstitusi Negara dan UU No. 2 tahun 2002.
Hal tersebut menyusul kehendak rakyat (gerakan reformasi) yang dijustifikasi oleh Ketetapan (Tap) MPR No. VI.MPR/2000 tentang TNI dan Polri, serta Tap MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri. Kedua Tap MPR, dijabarkan lebih tegas lagi oleh UU No. 2 tahun 2002.
Melaksanakan Tugas dan Kewenangan Polri di lapangan, tidak semudah kehendak Konstitusi dan UU No. 2 tahun 2002. Boleh jadi disebabkan oleh ketidaksiapan secara kultural, baik internal Polri sendiri maupun peliknya ketidaksiapan di tingkat eksternal (masyarakat). Tambah lagi, polisi dikehendaki oleh konstitusi dan UU untuk eksis di tengah kondisi terbuka, yang otomatis dimungkinkan oleh perubahan politik dari serba main kekuasaan menjadi demokrasi.
