Tak menguntungkannya, “keistimewaan” praktek politik demokrasi di negeri ini memiliki ciri paling menonjol, yaitu reaktif pada banyak pelakunya. Secara cerdas, dapat dipahami hal ini terjadi lebih disebabkan oleh ketidakpaham membedakan mana kebebasan berpikir dan mana pula kebebasan berekspresi.

Diperparah lagi oleh kemajuan teknologi berciri cepat dan mudah, yang seharusnya efektif bermanfaat bila digunakan oleh pengguna berakal sehat yang tertib. Padahal, salah satu prasyarat berjalannya demokrasi adalah tegaknya tertib hukum.

Tidak mudah, memang. Menjadi polisi cuma sebagai penegak hukum, agaknya, bukan tipologi polisi tuntutan di zaman Indonesia yang terus berubah dan kini modern “katanya”. Seperti menurut Asy’ari, “Ia (Pak Tjip, red) sangat yakin bahwa kinerja hukum tidak hidup di ruang yang ‘kedap sosial’, justru sebaliknya, hukumlah yang seringkali dipengaruhi faktor perubahan sosial. Agaknya, menjadi semacam khayalan belaka, ketika seseorang mempelajari hukum pada saat yang bersamaan menyepelekan faktor sosial” (2002: xii).  

Di zaman yang terus berubah ini, tidak dibutuhkan lagi polisi-polisi yang main kuasa. Polisi dituntut memahami dengan baik hingga ke tingkat motivasi seseorang. Ini  agar, misalnya, seorang polisi tidak cuma tangkas main hardik, “Anda baca nggak ini, kan ada larangan….”

Tugas dan kewenangan polisi yang meliputi memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, memberi perlindungan dan pengayoman, tak bisa mengabaikan cerdas melayani. Polisi yang melayani itu polisi cerdas, yaitu polisi yang meminimalkan sekecil mungkin kekerasan, apalagi kekasaran.