Akibat perbuatannya, tersangka pemalsu telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman 10 tahun penjara. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha